News Room, Selasa ( 21/04 ) Meskipun perempuan sudah diakui memiliki kesetaraan dengan pria, namun perempuan tetap ada keterbatasan serta norma-norma yang tidak boleh dilindas. Sebab, kodrat sebagai seorang perempuan tetap akan melekat pada diri seorang perempuan, yakni memiliki kewajiban sebagai seorang istri serta seorang ibu dari anak-anaknya.
“Sehingga, perempuan tetap harus melaksanakan tugas tanpa harus meninggalkan kewajibannya sebagai seorang perempuan.“ungkap Fatimatus Suhra, SH, M.Si, Kepala bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep kepada News Room, Selasa (21/04).
Menurutnya, dalam mencontoh perjuang Ibu Kartini, yang merupakan pengarang buku habis gelap terbitlah terang ini, tidak hanya menuntut haknya sebagai seorang wanita yang memiliki kesetaraan dengan pria. Namun, melaksanakan kewajiban sebagai seorang ibu dan istri yang baik di rumah disamping keseharian juga harus bekerja, tentu memiliki nilai perjuangan juga.
Jadi, sebagai wanita karier, dirinya juga harus bekerja dan berbuat ekstra untuk keluarga. Sehingga, boleh dikatakan pekerjaan yang dilaksanakan jauh lebih berat dari sekedar bekerja untuk keluarga. Hal itu harus menjadi sebuah cambuk pada dirinya agar bisa menjadi seorang ibu yang hebat seperti Kartini.
“Yang penting kita tetap harus menjalankan kewajiban baik di kantor atau dimana kita bekerja sekaligus tetap menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu di rumah.”tandas ibu tiga orang anak ini. ( Ren, Fer )