Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-12-2005
  • 657 Kali

BENY BATAL LAKUKAN BANDING

Sumenep-Infokom News Room : Pernyataan terdakwa Netanel Anes alias Beny, sebagai terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim Cabang Sumenep, sebesar Rp. 9,6 Milyar dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (24/11) lalu, bahwa dirinya tidak terima dengan hasil putusan Ketua Majelis Hakim, yang menjatuhkan hukuman dengan vonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, ternyata patah di tengah jalan. Karena, terdakwa Beny, menyatakan tidak jadi melakukan banding. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Moh. Yusuf, SH, ketika ditemui News Room, Kamis (01/12) di ruang kerjanya. Yusuf menuturkan, meskipun terdakwa Beny, dalam sidang putusan kemarin mengatakan pikir-pikir, namun terdakwa Beny secara tegas, menyatakan tidak akan naik banding. Artinya, terdakwa Beny menerima hasil putusan tersebut. Yusuf menerangkan, pernyataan menerima putusan itu dilontarkan, yakni sekitar 2 jam setelah sidang putusan dilakukan. Sehingga, secara tegas, Yusuf mengatakan, banding yang diinginkan terdakwa Beny, gugur.. Sikap dari terdakwa Beny tersebut, menurut Yusuf, menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkkannya itu cukup adil, sehingga terdakwa Beny membatalkan untuk melakukan banding. ( Nita, Esha )