Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-07-2010
  • 448 Kali

Bentuk Gakumdu Sidik Tindak Pidana Pilkada Putaran II

News Room, Selasa ( 27/07 ) Untuk menyidik tindak pidana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) putaran II, penegak hukum di Kabupaten Sumenep, membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pada Selasa (27/07) pagi. Pembentukan Tim Penegakan Hukum Terpadu itu didahului dengan penanda tanganan nota kesepahaman antara Ketua Panitia Pengawas Pilkada Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si, Kapolres AKBP Pri Hartono Eling Lelakon, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Abdul Azis, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN), A. Fauzi, SH. Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 8 anggotanya sebagai Tim Penegakan Hukum Terpadu. “Secara keseluruhan Tim Penegakan Hukum Terpadu itu terdiri atas 15 personel yang merupakan gabungan anggota Polres Sumenep sebanyak 9 orang, Panwas sebanyak 3 orang, dan Kejaksaan sebanyak 3 orang,”katanya. Pelaksanaan Pilkada di Sumenep dipastikan berlangsung 2 putaran, karena hasil perolehan suara pasangan calon peserta Pilkada putaran pertama tidak ada yang mencapai 30 persen. KPU Sumenep memutuskan pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik, dan Azasi Hasan-Dewi Khalifah sebagai peserta Pilkada putaran II yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010. ( Nita, Esha )