Sumenep Kominfon News Room : Badan Pengawas Propinsi Jatim menyiapkan Sumber Daya Manusia yang memadai seperti auditor yang profesional. Auditor profesional ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menata pengelolaan di pemerintahan guna mendorong terwujudnya good and clean governance. Kepala Bidang Aparatur Negara Badan Pengawas Propinsi Jatim Drs Harnadi Iswandi MSi usai membuka Whorkshop Audit Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Utami Jl Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (22/9) mengatakan, Banwasda memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan peñata kelolaan pemerintahan yang baik, mengingat peranan dan kedudukannya ini sangat strategis, maka Banwasda perlu didukung dan dilengkapi dengan SDM yang memadai termasuk auditornya yang memenuhi syarat, dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mendorong terwujudnya akuntabilitas publik. Guna menyikapi perkembangan pelaksanaan otonomi daerah ini tugas-tugas pengawasan harus dilaksanakan lebih koordinatif untuk mewujudkan kinerja yang efektif, efisien dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. “Mengingat fungsi-fungsi pengawas, baik pengawasan fungsional, legislative maupun pengawasan masyarakat, dewasa ini tetap perlu di berdayakan secara optimal demi terwujudnya good and clean governance,†ujarnya. Menurut Harnadi, perlu diketahui bukti terwujudnya good and clean governance di antaranya percepatan penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum dan lembaga pengawasan yang ada di daerah. Sedangkan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar aparatur pemerintahan daerah dilakukan melalui koordinasi antar aparatur penegak hukum dengan Banwasda agar tidak terjadi saling tumpang tindih, sehingga tercipta sinergi pengawasan yang lebih komprehensif dan berhasil guna. Dia menambahkan, tentang penyusunan kebijakan pengawasan terutama pengawasan pada hasil-hasil pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah sangat mendesak, karena sebagian besar kasus-kasus korupsi terjadi pada proses perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa masalah yang mendasar terkait dengan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya pertama, kemahalan harga terjadi karena adanya penggelembungan harga atau mark up pada saat merencanakan pengadaan barang dan jasa. Kedua, masalah pelelangan tender maupun penunjukan langsung yang tidak transparan. Ketiga, ketiadaan harga dasar, ini dijadikan alasan dalam menggelembungkan harga atau mark up, karena standar harga ditetapkan oleh masing masing pemerintah daerah sehingga berbeda-beda. “Untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang terjadi, pengawasan bisa dilakukan sejak proses penyusunan rencana hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,†tuturnya. Agar proses pemeriksaan dapat berdaya guna dan berhasil guna maka faktor yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. (JNR,Soek)