Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-12-2009
  • 558 Kali

Bawa SS, Siswa SMA Negeri Sumenep, Ditangkap

News Room, Kamis ( 10/12 ) Seorang siswa kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Sumenep, berinisial Rasyidi alias Kadeg (19), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, tertangkap tangan membawa Psikotropika jenis Sabu-sabu seberat 0,2 gram. Kasat Reskoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan By Pass Kertasada depan Gudang Dolog Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Psikotropika, sehingga langsung dilakukan penyelidikan. “Ternyata, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, terdapat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, sedang melintas menggunakan sepeda motor. Lalu, kami hentikan dan langsung dilakukan penggeledahan. Tapi, yang bersangkutan berusaha kabur, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” terang Haqqul, pada wartawan dikantornya, Kamis (10/12). Beruntung, warga setempat ikut membantu proses pengejaran dan tersangka bisa ditangkap. “Tersangka langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,”katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang masih pelajar ini mengaku, bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial Nr, warga Desa Essang, Kecamatan Talango. “Sesuai pengakuannya, tersangka hanya menjadi kurir untuk mengantar barang haram tersebut, yang diberi upah antara Rp. 25.000,00 hingga Rp. 40.000,00,” ujarnya. Haqqul menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu poket plastik kecil berisi Psikotropika jenis Shabu-shabu seberat 0,2 gram, dan sepeda motor Nopol M-4323-VC, diamankan di Mapolres Sumenep. “Tersangka bakal dijerat pasal 62 sub pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika,”ungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )