Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-04-2013
  • 525 Kali

Bawa Shabu 4,12 Gram, Warga Masalembu Diringkus Polisi

News Room, Sabtu (13/04) Hamzah (30), warga Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, meringkuk di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat. Tersangka ditangkap setelah ketahuan membawa/menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu seberat 4,12 gram, Sabtu (13/04) pagi. Aksi penangkapan tersangka di Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, cukup menyita energi Satuan Narkoba Polres Sumenep. Sebelum ditangkap terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan tersangka, sambil mengendarai sepeda motor. Bahkan, barang bukti yang dibungkus 4 pocket plastik warna putih yang dikemas dalam bungkus rokok, sempat dibuang kesawah oleh tersangka, namun berhasil diketahui polisi. Tersangka pun akhirnya menyerahkan diri. Kepala Satuan Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal, menjelaskan, saat ditangkap, tersangka masih dalam pengaruh narkotika jenis shabu. “Dia (tersangka,Red) memang Target Operasi (TO) kami. Sesuai informasi dari warga, tersangka kerab mengkonsumsi shabu dan dibawa ke Pulau Masalembu. Ketika anggota mengetahui keberadaan tersangka, penangkapan langsung dilakukan,”ujar Haqqul. Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Haqqul, shabu itu didapat dari warga Kabupaten Sampang, berinisial ACK. Transaksi jual beli dilakukan diwilayah Pasean, Kabupaten Pamekasan. “Dari 4 pocket Shabu seberat 4,12 gram itu, tersangka mengaku membeli seharga Rp. 7 juta. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Koordinasi dengan Polres Sampang dilakukan, guna menangkap pengedar shabu tersebut,”terangnya. Haqqul menegaskan, dengan barang bukti shabu, tersangka bakal diganjar dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya. ( Nita, Esha )