News Room, Rabu ( 14/03 ) Residivis pengecer shabu, berinisial DFR (38), warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep, ketika akan menjual barang narkotika itu, disebuah rumah milik pamannya di Desa Lalangon, Kecamatan Manding. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, melalui Kasat Narkoba AKP Haqqul Musliminal menjelaskan, penangkapan tersangka pengecer shabu, bermula dari informasi masyarakat, jika dirumah itu akan dilakukan transaksi penjualan shabu. Sehingga anggota Satnarkoba mengintensifkan penyelidikan. “Nah, disaat tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP), anggota bergerak cepat menyelidiki lokasi tersebut. Setelah mendapati tersangka, petugas langsung menggeledahnya. Ternyata benar disaku celana sebelah kanan ditemukan shabu seberat 3,65 gram,”kata Haqqul, pada wartawan di ruang Satnarkoba Polres Sumenep, Rabu (14/03). Selain menyita shabu seberat 3,65 gram, kata Haqqul, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, 65 lembar plastik kosong dan satu bungkus sedotan, serta telepon genggam milik tersangka. “Sesuai penuturan tersangka, narkotika jenis shabu itu akan dikonsumsi sendiri, sambil menjual pada seseorang yang berminat. Barang tersebut didapat dari Surabaya, dengan dikirim melalui bus yang dibungkus dalam plastik makanan ringan,”terangnya. Haqqul mengungkapkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di markas kepolisian resort (mapolres) Sumenep. “Kami akan ganjar tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”terangnya. ( Nita, Esha )