News Room, Rabu ( 27/07 ) Seorang pemuda warga Dusun Kalompek, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas nama Nurullah (22), diringkus Satreskoba Polres setempat, pada Selasa (26/07) petang, sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka kedapatan membawa Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, terungkapnya kasus sabu itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu oleh tersangka.
“Kami pun meluncurkan anggota ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar adanya, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda GL Max di Jalan Dusun Kalompek, Desa Batuputih Laok, kedapatan menyimpan BB sabu,”kata Hasanudin, Rabu (27/07).
Ia menuturkan,status tersangka itu sebagai kurir yang setiap harinya sebagai tani, dan tidak tamat sekolah dasar.
"BB yang dibungkus kantong plastik klip kecil itu disimpan dalam kantong celana pendek jeans pada bagian depan sebelah kanan,"terangnya.
Hasanudin mengungkapkan, dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka pun langsung digelandang petugas berikut barang buktinya ke Mapolres Sumenep.
"Terhadap tersangka, penyidik Polres Sumenep bakal mengganjarnya dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )