Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-10-2009
  • 1011 Kali

Bawa Sabu-sabu 0,1 Gram, Diringkus Polisi

News Room, Sabtu ( 31/10 ) Seorang pengguna sabu-sabu (SS) bernama Hendri Wahyuno (34), warga Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi diringkus aparat Polres Sumenep, karena kedapatan membawa serbuk kristal dalam bungkusan plastik dibalut lakban hitam, seberat 0,1 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal M mengatakan, pengguna sabu yang merupakan pemain baru itu berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena sudah mengantongi ciri-cirinya, anggota unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. “Alhamdulillah, ketika tiba dilokasi kami dapat menangkapnya dan menyita barang bukti berupa SS seberat 0,1 gram,”terang Haqqul, pada wartawan di kantornya, Sabtu (31/10). Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku sempat kejar-kejaran dengan tersangka. Karena, ketika tersangka pengguna SS diberhentikan di jalan PUD Kebundadap Barat, Saronggi, berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor dan membuang barang bukti berupa serbuk kristal dibungkus plastik diduga sabu-sabu ketepi jalan. “Tapi, dengan kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus. Dan, mengakui jika barang bukti itu miliknya,”ungkapnya. Untuk sementara, kata Haqqul, tersangka hanya disangka membawa, menyimpan, dan memiliki sabu-sabu tanpa hak. “Kami masih meminta keterangan pada tersangka untuk mengetahui asal-usul sabu-sabu yang dibawanya itu,”katanya menambahkan. Selain tersangka, sepeda motor yang digunakan tersangka juga diamankan di markas Reskoba Polres Sumenep. “Tersangka bakal dijerat pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 dan 5 junto pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”tegasnya. ( Nita, Esha )