Media Center, Rabu ( 23/05 ) Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Jufri Mardiyanto (31), warga Jalan Trunojoyo Gg. I Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/05).
Jufri yang merupakan kelahiran Bangkalan ini diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit dalam siaran persnya menyampaikan, penangkapan Jufri bermula dari informasi masyarakat bahwa dia sering mengkonsumsi dan bertransaksi sabu-sabu.
"Lalu kami lakukan pengintaian terhadap orang ini, kemudian kami dapati bahwa terlapor ada di Desa Matanair," katanya, Rabu (23/05).
Setelah info benar-benar positif, lanjut Mukit, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor berupa satu buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih.
"Setelah kami tunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang itu adalah miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti berupa satu buah telepon genggam warna dongker kombinasi hijau, sobekan tisu dan satu unit sepeda motor dengan plat nomor M 5637 WQ, diamankan guna dilakukan penyelidikan.
"Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Mukit. ( Nita, Esha )