News Room, Rabu ( 13/11 ) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep terus memburu pembawa bahan peledak (handak) dan senjata tajam (sajam), baik kepulauan maupun daratan. Dalam operasi itu, sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap. Dari 20 tersangka tersebut, 16 diantaranya merupakan tersangka sajam, dan 4 lainnya adalah tersangka pembawa handak saat menangkap ikan di Perairan Kangean. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko menuturkan, puluhan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pragaan, Ganding, Kota dan Kepulauan Kangean. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah sajam berupa celurit, keris dan pisau serta 2 buah bom ikan atau bondet,”kata Kapolres Sumenep, Rabu (13/11). Kapolres mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolelir siapa saja yang membawa handak akan ditindak tegas, apalagi digunakan untuk menangkap ikan. “Ini kan barang bahaya dan merusak ekosistem laut. Kalau dilempar ke dasar laut semua ikan, baik besar maupun kecil, termasuk terumbu karang akan rusak. Makanya, ketika mengetahui ada nelayan pakai handak saat menangkap ikan di Perairan Kangean, langsung ditangkap,”terangnya. Ke 20 tersangka yang membawa handak dan sajam itu, bakal diganjar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Untuk 16 tersangka sajam, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan 4 tersangka pembawa handak diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup,”tegasnya. ( Nita, Esha )