Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2014
  • 448 Kali

Bawa 2,65 Gram Shabu-shabu, Warga Kepulauan Dibekuk Polisi

News Room, Sabtu ( 10/05 ) Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam (Pulau Sapudi) berhasil meringkus Tolak Jabal, (55), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi), Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ketahuan membawa 2,65 gram shabu-shabu. Akibatnya pria paruh baya itu, langsung digelandang ke Mapolsek Gayam. Penangkapan tersebut bermula saat tersangka hendak membeli power bank di sebuah konter milik Muhammad, warga Pancor Kecamatan Gayam. Petugas yang sudah lama mengincar tersangka, karena dicurigai sebagai pemakai narkoba, langsung meringkusnya saat tersangka masuk konter. Setelah digeledah, petugas menemukan 5 linting bungkus shabu-shabu, seberat 2 gram lebih. Barang haram tersebut oleh tersangka dibungkus rapi dalam sebuah kotak berwarna kuning, dan diletakkan dalam gulungan sarung. "Barang bukti kita temukan dalam gulungan sarung dan sudah dijadikan 5 bungkus kecil. Diduga, barang tersebut akan dipakai sendiri atau diedarkan kepada pemesannya,”kata Kapolsek Gayam, Iptu I Gede Pranata Wiguna. Selain menyita 5 paket shabu-shabu, petugas juga menemukan satu alat hisap berwarna putih yang ditaruh di jok motor tersangka. Karena barang buktinya sudah jelas, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Gayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut. Saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah dilimpahkan kepada Polres Sumenep, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )