Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2008
  • 581 Kali

Bawa 250 Batang Kayu Rimba, Langsung Masuk BUI

News Room, Rabu ( 26/11 ) Ketahuan mengangkut 250 batang kayu rimba jenis Kanale, Bulawan (32), Misnali (22), dan Eman (22) ditangkap aparat. Para pengangkut kayu tanpa dokumen resmi berukuran 10 x 20, panjang 4 meter, diamankan petugas ketika melintas di Perairan Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Nusantara. Ketiganya pun akhirnya diamankan oleh tim jajaran Polres Sumenep, Rabu (26/11) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, tiga orang warga Desa Sukarame Pesisir, Kecamatan Nonggunong tersebut, ditangkap oleh gabungan aparat Polisi Hutan (Polhut) Asisten Perhutani (Asper) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kangean Timur. Namun, karena menyangkut penegakan hukum, maka ketiga pelaku itu langsung diserahkan ke Polsek Persiapan Kangayan. “Saat ini, ketiganya berikut barang bukti termasuk KLM pengangkut kayu masih diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Persiapan Kangayan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo Sumenep. Menurut Mualimin, berdasarkan keterangan Asper Perhutani Kangean Timur, kayu rimba tersebut berasal dari pohon yang ditebang secara ilegal di areal milik Perhutani Kangean Timur. Mualimin menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polsek Persiapan Kangayan untuk segera membawa ketiga tersangka dan sebagian kayu rimba ke Mapolres Sumenep, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Para pelaku akan dijerat sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1997, tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”tegasnya. ( Nita, Adjie )