Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-08-2010
  • 766 Kali

Batasan Usia Maksimal Jemaah Haji Tidak Ditentukan

News Room, Senin ( 02/08 ) Hingga saat ini, pemerintah tidak menentukan batasan usia maksimal bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura, MH. Said, Abdullah mengatakan, batasan usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang haji, hanya batasan minimal. “Kalau batas usia yang diperbolehkan berangkat haji adalah 17 tahun atau bagi mereka yang sudah atau pernah menikah. Sedangkan, untuk batasan usia maksimal tidak ada aturannya. Justru, Komisi VIII DPR-RI mendorong ada skala prioritas terhadap jemaah haji yang lanjut usia,”kata Said, pada wartawan ketika menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) DPC PDI Perjuangan Sumenep, Senin (02/08). Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 ini, kata Said, tinggal menunggu ketetapan presiden RI, diperkirakan dalam satu-dua hari ini BPIH akan ditetapkan. “Sesuai keputusan bersama antara DPR-RI dengan Kementerian Agama, bahwa BPIH itu sebesar USD 3.243 atau sekitar Rp. 32.600.000,00. Besaran tersebut sudah menyangkut pembuatan paspor, suntik maningitis dan tes hamil atau tidak. Sebab, petugas yang datang kedaerah itu sudah disediakan dana oleh pemerintah senilai Rp. 73 milyar, sehingga setiap daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan apapun terhadap calon jemaah haji, kecuali biaya transportasi dari daerah menuju embarkasi pulang-pergi,” ungkapnya. Berdasarkan data Siskohat Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, porsi keberangkatan ibadah haji sudah terisi hingga 2017. ( Nita, Esha )