Sumenep Kominfo News Room : Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjelaskan, penetapan batas wilayah pengelolaan dan bagi hasil migas antara pemerintah pusat, pemprop dan pemkab/pemkot, telah diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 18 ayat 4. Hal ini terkait dengan sikap protesnya Pemkab Sampang, Madura yang mengirimkan surat ke Mendagri dengan tembusan Gubernur Jatim dan Kepala Dinas ESDM Propinsi Jatim untuk meninjau kembali Permendagri No 1/2006 perihal batas wilayah sumur migas di Blok Koyong dengan operator Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Santos. Kepala Divisi Humas BP Migas, Amir Hamzah dihubungi Kamis (12/7) mengatakan, batas wilayah pemboran minyak lepas pantai (offshore) dari garis pantai 0-4 mil berada dalam pengelolaan pemkab/pemkot. Untuk jarak 4-12 mil berada dalam wilayah pemprop dan di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengelolanya. “Itu adalah keputusan dari Depdagri. Tugas BP Migas adalah mencari cadangan-cadangan sumur migas baru dan memproduksinya. Sedangkan, masalah bagi hasil migas adalah kewenangan Depdagri dan Departemen Keuangan,†katanya. Untuk menyelesaikan permasalahan migas di Jatim, BP Migas saat ini belum perlu untuk membuka kantor perwakilan di Jatim, dalam hal ini di Surabaya. Permintaan untuk membuka kantor perwakilan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan. Untuk wilayah Jatim, masih bisa dijangkau atau ditangani dari Jakarta. “Sepanjang kami (BP MIgas, red) masih bisa menangani dari Jakarta, tidak perlu membuka kantor perwakilan di Surabaya, Jatim. Ini karena di Jatim, kegiatannya masih banyak yang eksplorasi, belum eksploitasi,†ujarnya. Tahun ini, operator Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang akan berproduksi di Jatim adalah Santos (Lapangan Maleo, Madura). Sedangkan, yang masih eksplorasi dan dalam tahap sesmik (onshore-pemboran sumur di daratan) adalah South Madura Exploration Company (SMEC) di wilayah Bangkalan dan Sampang, Madura dengan nama Sumur Kurnia. Kemudian, Husky Oil juga melakukan eksplorasi di sekitar Pulau Madura dan PerlOil (Satria) Limited eksplorasi di Blok Bulu-Laut Jawa (masuk wilayah Gresik, Lamongan dan Tuban). Menanggapi pernyataan BP Migas, Wakil Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim, Dra Hj Tutut Herawati MM di kantornya, Kamis (12/7) mengatakan, selain pengaturan batas wilayah dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, juga memperhatikan masalah penentuan titik koordinat dari operator KKKS yang dilaporkan ke BP Migas dan Dirjen Migas Departemen ESDM, sebagai pengawas kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Data mengenai titik koordinat lokasi sumur pemboran dari operator KKKS ini juga diserahkan ke Bakosurtanal dan Hidros Oceanografi TNI AL, untuk mem-plotting-kan posisi di tengah laut. Untuk batas wilayah sebagai propinsi penghasil migas juga diatur Dirjen PUM Depdagri dengan Permendagri No 1/2006. Pembahasan mengenai batas wilayah dan bagi hasil migas di Jatim ini telah melalui rapat bersama sejak akhir 2006 di Jakarta (selama dua kali) dan Surabaya yang dikoordinasikan Dirjen BAKD Depdagri. Peserta rapat adalah Dirjen PUM Depdagri, BP Migas, Dirjen Migas Departemen ESDM, Bakosurtanal, Hidros-oceanografi TNI AL, Dinas ESDM Jatim, Bapedalda Jatim, Bappeprop Jatim, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprop Jatim, Dipenda Jatim dan pemkab/pemkot daerah penghasil migas. “Dalam rapat itu dijelaskan semua aturannya dan penghitungan titik koordinat secara komputerisasi. Semua instansi daerah penghasil migas diberikan kesempatan untuk bertanya waktu itu dan dijadikan berita acara yang ditandatangani semua peserta. Kemudian, dilakukan pemantauan melalui udara dengan helikopter untuk memastikan titik koordinat agar tidak terjadi konflik,†katanya. Menurut Tutut, semua hasil migas baik di propinsi dan pemkab/pemkot diperuntukkan bagi masyarakat Jatim secara keseluruhan. Pasalnya, untuk bagi hasil minyak jika kabupaten/kota yang penghasil secara nasional, sebesar 85% untuk pemerintah pusat dan 15% pemerintah daerah (terdiri dari 6% untuk kabupaten/kota penghasil, 6% kab/kota se-Jatim bukan penghasil dan 3% pemprop). Sedangkan, untuk bagi hasil gas secara nasional (jika kabupaten/kota yang penghasil migas) diperuntukkan 70% pemerintah pusat dan 30% pemerintah daerah (terdiri dari 12% untuk kab/kota penghasil, 12% kab/kota se-Jatim bukan penghasil dan 6% pemprop). Sementara, jika propinsi yang penghasil migas untuk bagi hasil minyak adalah pemerintah pusat 85%, propinsi 5% dan 10% untuk seluruh kabupaten/kota di Jatim. Kemudian untuk bagi hasil gas, pemerintah pusat mendapatkan 70%, propinsi 10% dan seluruh kabupaten/kota di Jatim mendapat 20%. Menanggapi surat protes dari Bupati Sumenep dan Sampang, Madura yang dikirimkan ke Mendagri agar meninjau kembali batas wilayah dan bagi hasil sumur migas, ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sumenep karena telah lebih dahulu melayangkan surat protes, sedangkan Pemkab Sampang baru beberapa waktu lalu. Ketika itu, KKKS Santos yang melakukan kegiatan eksplorasi di Lapangan Maleo, Madura menawarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa ikut dengan participating interest (PI) 10%. Untuk itu, PI 10% dengan Permendagri 1/2006 tidak ada hubungannya. Pasalnya, PI 10% adalah Wilayah Kerja Penambangan (WKP) yang berproduksi baru dan ditawarkan daerah bisa ikut PI 10% secara business to business. Sedangkan, yang kontrak kerjanya lama tidak ditawarkan PI 10%. “Surat yang dikirimkan Bupati Sumenep ke Mendagri, setelah saya periksa di Dirjen BAKD Depdagri ternyata tidak ada. Kemungkinan, surat itu belum dikirimkan. Akhirnya, Dinas ESDM Jatim memberikan surat pengantar karena mendapat tembusan dari Bupati Sumenep kepada Dirjen BAKD untuk ditindaklanjuti. Setelah dirapatkan, muncul surat jawaban dari Dirjen BAKD bahwa Permendagri 1/2006 tidak bisa diubah.,†tegasnya. Belum selesainya kasus protesnya Pemkab Sumenep, beberapa waktu lalu Pemkab Sampang juga malayangkan surat protes ke Mendagri. Dinas ESDM Jatim memang belum menjawab secara resmi surat dari Bupati Sampang, tetapi belajar dari pengalaman Sumenep memang Permendagri tidak bisa direvisi atau dicabut lagi. Saat ini di Jatim terdapat 28 blok migas, yang kegiatannya ada sebagian eksplorasi dan eksploitasi (produksi). Menurut Peta Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Jatim 2006 di antaranya adalah Petronas Car. Muriah (produksi), Camar Res. Bawean (produksi), Petronas Karapan (eksplorasi), ConocoPhilips Ketapang (eksplorasi), Amerada Pangkah (eksplorasi), Kodeco W. Madura (produksi), Lundin B.V.Blora (eksplorasi), PT Pertamina Mobil Cepu (produksi), Petrochina Tuban (produksi), Medco Madura (eksplorasi), Lapindo Brantas Inc (produksi). Kemudian, Santos Madura (eksplorasi), Santos Sampang (eksplorasi), Husky Oil Madura (produksi), ORNA Rembang (eksplorasi), Sebana Bulu Java (eksplorasi), SMEC Madura (eksplorasi), KNOC Madura I (eksplorasi), KNOC Madura II (eksplorasi), Santos N. Bali I (eksplorasi), Anadarko Madura (eksplorasi), Petronas Car. Madura (eksplorasi), EMP Kangean (produksi), Easco E. Sepanjang (eksplorasi), Greenstar Assets (eksplorasi, dan PT Pertamina EP (eksplorasi). ( JNR,Ong )