Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2010
  • 371 Kali

Baru Separuh, Warga Masyarakat Yang Ajukan Bantuan Hukum

News Room, Sabtu ( 31/07 ) Warga masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan bantuan pendampingan hukum, baru mencapai separuh dari target yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH mengatakan, data warga masyarakat yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, baik perkara pidana dan perdata memang belum memenuhi pagu yang disediakan APBD. Berdasarkan data, warga masyarakat yang mengajukan pendampingan hukum sebanyak 12 orang, sedangkan pendampingan hukum, yang terakomodir di APBD 2010 sebanyak 22 perkara, baik perkara pidana dan perdata. ”Jadi, yang kami akomodir memang perkara perdata dan pidana, seperti masalah pencurian, penggelapan dan kasus penceraian, sementara alokasi dana untuk setiap perkara itu sebesar Rp. 5 juta,”tegasnya. Hj. Titik Suryati mengatakan, warga masyarakat yang ingin mendapat bantuan pendampingan hukum harus menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan, bahwa orang yang bersangkutan merupakan warga masyarakat kurang mampu. ”Tapi kami tetap melakukan evaluasi lapangan, apakah warga yang mengajukan permohonan itu benar-benar dari keluarga kurang mampu,”ungkapnya. Hj. Titik Suryati mengungkapkan, apabila alokasi dana yang tersedia tidak terealisasi semuanya, pihaknya akan mengembalikan sisa dana program itu pada Kas Daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep memprogramkan bantuan pendampingan hukum itu mulai sejak tahun 2008, dan dalam program tersebut bekerja sama dengan advokat di Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )