News Room, Jumat ( 02/09 ) Hingga awal September 2016, baru satu perwakilan pengusaha yang mengajukan izin untuk melakukan pembelian tembakau rajangan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Satu perwakilan pengusaha itu beralamat di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, sesuai surat yang diterimanya, perwakilan pengusaha itu memulai pembelian tembakau rajangan pada 31 Agustus 2016.
"Kami sedang memproses surat pengajuan izin dari satu perwakilan pengusaha itu,"kata Madjid, Jumat (02/09).
Ia menuturkan, sebuah keharusan bagi setiap pengusaha, baik perwakilan pabrik rokok maupun warga yang bertindak secara pribadi atau tidak terikat dengan pabrik rokok tertentu, untuk terlebih dahulu mengurus izin ke BPPT Sumenep sebelum melakukan pembelian tembakau rajangan kepada petani.
"Selanjutnya, tim yang unsurnya terdiri atas personel BPPT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, secara berkala memantau langsung aktivitas para pengusaha tersebut,"terangnya.
Sementara sesuai data di Dishutbun Sumenep, luas lahan tanam tembakau pada tahun ini diperkirakan 5.740 hektar yang tersebar di 18 Kecamatan, dengan estimasi produksi sekitar 8 ribu ton tembakau rajangan.
Luas lahan tanam tembakau pada tahun ini di bawah proyeksi Dishutbun Sumenep, yakni 14.366 hektare, karena sebagian petani tidak menanam tembakau di musim kemarau basah. ( Nita, Esha )