Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-11-2012
  • 515 Kali

Baru 6 Provinsi Yang Menetapkan UMK 2013

News Room, Senin ( 05/11 ) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 berjalan lambat. Hingga 15 hari sebelum batas akhir penetapan (20/11), baru 6 Propinsi yang Kabupaten/Kotanya sudah menetapkan UMK. Yakni, Propinsi Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Enam Propinsi tersebut sudah menyetorkan penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) ke Kemenakertrans. UMP tertinggi ada di Propinsi Papua. Menakertrans, Dr. Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mempercepat pembahasan dan penetapan UMP 2013 di daerah masing-masing. “Kami juga berharap agar (pembahasan) tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,”kata Muhaimin kemarin (04/11). Menurut dia, penetapan UMP memang memerlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP harus segera diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutamapengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah di masing-masing daerah. Muhaimin mengatakan bahwa idealnya, berdasar Kepmen No. 226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan, UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. “Penetapan upah minimum nanti tidak hanya berpatokan kepada nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal),”ujar Muhaimin. Pertimbangan yang lain, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro, inflasi, serta pertumbuhan daerah dan nasional. ( JP, Fery )