News Room, Rabu ( 20/11 ) Situasi dan kondisi Kecamatan Saronggi menghadapi pemilihan legislatif pada 9 April 2014 mendatang, banyak Parpol peserta pemilu yang tidak memahami Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Penempatan Alat-alat Peraga yang berserakan sepanjang jalan protokol dan jalan Kecamatan menuju Desa Tanjung. Parpol-parpol tersebut diantaranya adalah Partai PDIP, PKB, Hanura yang seharusnya mereka mengkaji dan memahami dulu PKPU tersebut pasal demi pasal, sehingga penempatan alat peraga gambar Calon Legislatif disesuaikan dengan zona setiap Desa hanya ada satu tempat saja tidak diletakkan di pohon-pohon. ( Mur, Fer )