Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2010
  • 500 Kali

Bantuan Transportasi TKI Ilegal Tahun Ini Menurun

News Room, Senin ( 04/01 ) Bantuan transportasi untuk pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju daerah asal yang tertampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 menurun, jika dibandingkan tahun 2009. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Yusran mengatakan, pada tahun ini alokasi bantuan transport TKI ilegal hanya untuk 325 orang, sedangkan pada tahun 2009 berjumlah 415 orang. Yang menyebabkan menurunnya angka bantuan transportasi TKI ilegal tersebut, karena alokasi anggaran dana di APBD mengalami pengurangan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Terkait dengan mekanisme penyaluran bantuan, sama dengan sebelumnya, yakni TKI ilegal harus menunjukkan surat yang membuktikan dirinya sebagai TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia. ”TKI ilegal yang ingin mendapat bantuan, harus menunjukkan surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, sehingga jika tidak ada surat pengantar, tentau saja mereka tidak akan menerima bantuan,”tegasnya. Moh. Yusran menyatakan, besaran bantuan pada tahun 2010 sama dengan tahun sebelumnya, masing-masing TKI ilegal memperoleh bantuan sebesar Rp. 75.000,00. Sementara itu, pada tahun 2009, dari 718 orang TKI ilegal, yang menerima bantuan hanya sebanyak 415 orang saja sesuai dengan alokasi anggaran dana di (APBD). ( Yasik,Esha )