Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-01-2008
  • 646 Kali

Bantuan Kendaraan Roda Dua Untuk Kepentingan Dinas

News Room, Selasa ( 08/01 ) Untuk menyelesaikan polemik peruntukan sepeda motor dinas untuk Sekolah, Komisi D DPRD Sumenep menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pihaknya tetap akan menjadikan sepeda motor dinas sebagai kendaraan operasional sekolah, dan tidak untuk KTU. Pihaknya menilai, jika memberikan kepada KTU kurang tepat, sebab pekerjaan TU hanya persoalan administratif, sedangkan bantuan sepeda motor tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan teknik edukatif atau kegiatan belajar mengajar di sekolah. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, puluhan Kepala Sekolah SMP dan SMA yang bernaung dibawah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengadakan audensi dengan Komisi D DPRD Sumenep. MKKS menilai pemberian bantuan kendaraan dinas roda dua untuk jabatan KTU tidak relevan, sebab sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2003, lembaga pendidikan SMP dan SMA tidak ada lagi jabatan KTU. MKKS menginginkan bantuan kendaraan dinas roda dua itu untuk operasional sekolah, sehingga siapapun berhak menggunakannya dalam rangka kepentingan sekolah. ( Yasik, Soek, Esha )