News Room, Selasa ( 18/12 ) Bantuan hibah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Sumenep tahun 2012, yang tersebar di 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat. Hal itu, sesuai hasil kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Tim Kabupaten Sumenep, selama 5 hari di 5 Kecamatan daratan. Petugas Tim Monev itu, meliputi perwakilan 7 SKPD selaku pengelola bantuan DBHCHT 2012. Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi DBHCHT Kabupaten Sumenep, Suhermanto menjelaskan, secara keseluruhan penyaluran bantuan hibah DBHCHT 2012 ini, cukup baik. Namun, pihaknya menilai masih ada catatan kecil yang perlu diperhatikan oleh SKPD sebagai pengelola bantuan. “Catatan kami, terkait dengan tidak semua bantuan DBHCHT diserah terimakan pada penerima manfaat, sekalipun barang sudah lengkap. Mungkin karena pengadaan mundur, sehingga penyerahan bantuan agak terlambat. Namun, secara keseluruhan bantuan tersebut sudah disalurkan dan sebagian sudah dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagai penerima,”kata Suhermanto, Selasa (18/12). Bantuan DBHCHT yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Sumenep, sebesar Rp. 21 milyar lebih, yang disalurkan melalui 7 SKPD diantaranya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. “Untuk bantuannya sudah tersalurkan. Hanya saja, ada sedikit kendala dilapangan saat kegiatan monev berlangsung, seperti kurangnya komunikasi dengan kelompok tani (penerima manfaat), sehingga ada hal-hal yang membuat kurang efektif, selain kendala hujan. Namun, secara umum pelaksanaan DBHCHT sudah berjalan dengan baik,”terangnya. Suhermanto berharap, bantuan hibah DBHCHT ini, benar-benar digunakan secara maksimal oleh para penerima, agar bermanfaat bagi anggota kelompok masing-masing penerima. “Karena, keberhasilan pelaksanaan DBHCHT tahun ini, akan menjadi acuan pada program tahun 2013 mendatang,”ungkapnya. Bantuan DBHCHT bagi Disperindag meliputi program penumbuhan industri kecil dan menengah, program peningkatan kemampuan teknologi industri, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat di lingkungan daerah penghasil tembakau melalui bantuan alat industri las listrik, dan program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, serta program pembinaan dan pedagang kaki lima dan asongan. ( Nita, Esha )