News Room, Senin (11/02) Pembangunan baru sebuah stand buah-buahan di dalam Pasar Anom Baru Sumenep, dinilai melanggar tata ruang, utamanya keindahan dan mempersempit ruas jalan, sehingga membuat petugas Pasar Anom Baru itu harus bersikap tegas. Bahkan, sudah direncanakan Selasa besok (12/02) bangunan baru tersebut akan dibongkar paksa. Kepala UPTD Pasar Kota Sumenep, Misnadi menerangkan, pembangunan itu memang tergolong pelanggaran, karena dengan adanya bangunan baru secara permanen menyebabkan pembeli sulit menembus jalan masuk ke dalam pasar. Sebetulnya, lokasi buah-buahan itu bukan dibangun permanen, tapi hanya dibangun dengan menggunakan stand kayu dan atasnya ditutupi terpal. Namun yang terjadi saat ini pemilik stand dengan seenaknya sendiri membangun lokasi itu tanpa adanya ijin dari petugas pasar. Karena itu, pihaknya merasa geram dengan tindakan yang dilakukan pemilik stand tersebut, sehingga bangunan itu terpaksa akan dibongkar tanpa menunggu pemilik stand. Misnadi menjelaskan, pembongkaran itu dilakukan, selain bangunan tersebut memang menutup arus jalan ke dalam pasar, tapi yang paling utama pembangunan stand baru itu merupakan pelanggaran, karena petugas pasar sudah tidak dihargai oleh pemilik stand tersebut. ( Nita, Esha )