Media Center, Rabu ( 13/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyambut baik Zona Integritas (ZI) yang dilakukan Pengadilan Agama kelas I.B Kabupaten Sumenep untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menciptakan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah mendukung sepenuhnya pencanangan ZI itu agar menjadi institusi yang semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang sudah membangun ZI itu, semoga menjadi institusi WBK dan WBBM.” kata Bupati pada Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep di Aula Kantor PA setempat, Rabu (13/02/2019).
Ia menyampaikan, membangun ZI untuk menciptakan WBK dan WBBM di lembaga pemerintah harus dilakukan seiring dengan keterbukaan dan transparansi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu pihaknya telah menerapkan sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan atau simral sebagai komitmen pemerintah daerah menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Forkopimda sudah ada kesepakatan untuk melakukan keterbukaan dan transparansi guna menciptakan Kabupaten Sumenep bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebab siapapun yang tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi pasti tertinggal jauh.” tutur suami Nurfitriana ini.
Pencanangan itu ditandatangani bersama Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Subhan Fauzi, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si bersama anggota Forkopimda Kabupaten Sumenep di Aula Kantor PA setempat, Rabu (13/02/2019).
Sementara Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Subhan Fauzi mengatakan, pihaknya membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, karena menangani di atas 2000 perkara setiap tahun, bahkan setiap tahun meningkat, sehingga harus dilakukan ZI dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami memiliki perkara di tahun 2017 jumlahnya 2.100 perkara dan tahun 2018 meningkat menjadi 2.240 perkara. Jadi perlu ZI menuju WBK dan WBBM untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi menjadikan pengadilan agama yang agung.” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Pengadilan Agama Kelas I.B Sumenep tidak hanya menangani perkara penceraian saja, namun juga menyelesaikan perkara masyarakat lainnya seperti menangani perkara harta warisan, penunjukan wali, pengangkatan anak, dispensasi menikah, pengajuan pengesahan nikah dan sengketa ekonomi syariah.
“Perkara yang mendominasi tentunya penceraian dan untuk sengketa ekonomi syariah belum ada perkara, namun jika ada perkara itu, kami sudah siap menanganinya, sebab sudah memiliki hakim bersertifikat ekonomi syariah.” pungkasnya. ( Yasik, Fer )