Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2005
  • 597 Kali

BAKORWIL IV PAMEKASAN LAKSANAKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO. 32 TAHUN 2004

Sumenep-Infokom News Room : Dilaksanakannya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk menemukan kesamaan persepsi di seluruh Daerah Kabupaten / Kota tentang adanya peraturan perundangan yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Demikian pokok sambutan Kepala Bakorwil IV Pamekasan yang diwakili Drs. H. Makmun Dasuki ketika membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 bertempat di Aula Kantor Bakorwil IV Pamekasan (28/06), yang diikuti Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten, serta Dinas Infokom Kabupaten se Bakorwil IV Pamekasan. Disamping itu dijelaskan dengan adanya Sosialisasi UU Nomor 32 tersebut, agar dapatnya dipahami oleh seluruh aparat Pemerintahan Daerah bahwa dalam Undang-undang tersebut dijelaskan adanya upaya memperkuat pengawasan secara struktural, baik di tingkat Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Propisi, dan sampai di tinglkat Pemerintahan Kabupaten. Oleh karenannya diperlukan pendayagunakan SDM segenap aparatur Pemerintahan utamanya di daerah sehingga sanggup memanfaatkan dan mengembangkan berbagai adanya potensi daerah yang diarahkan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakt sampai pada tingkat desa. Pada kesempatan tersebut disampaikan paparan Penjelasaan Umum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh Drs. Rusdiyanto dari Biro Pemerintahan Setda Propinsi Jawa Timur, yang antara lain mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2003 ini tidak akan terjadi lagi adanya tumpang tindih pelaksanaan Pemerintahan Daerah terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi dari pelaksanaan Pemeritahan di tingkat Propinsi dan Pusat, sehingga akan terdapat regulasi jalannya Pemerintahan Pusat dan Daerah seperti diamanatkan UUD 1945 yang telah diamandemen. Disamping itu dalam hal kewenangan, maka apabila di dalam UU No. 22 Tahun 1999 terdapat pembagian kewenangan berdasarkan sifat-sifat kewenangan, maka dalam UU No. 32 tahun 2004 terdapat pembagian urusan yang menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Pada kesempatan itu pula telah disampaikan Format Kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, dari Biro Organisasi Setda Propinsi Jawa Timur, serta paparan Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur tentang Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Praja berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tersebut. ( Tut, Fj )