Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-09-2006
  • 575 Kali

BAHAS KETERTIBAN PERAHU PURSE SEINE

DPRD Sumenep News : Keresahan masyarakat nelayan terhadap pelanggaran penangkapan ikan dengan menggunakan perahu jenis purse seine, mendapat perhatian serius Komisi B DPRD. Melalui Rekomendasi bernomor 188/Rek.84/435.040/2006, komisi yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian itu membeberkan hasil kesimpulan rapat gabungan kepada Bupati Sumenep untuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan. Rapat gabungan dengan tema Pengelolaan Wilayah Operasional Kapal Purse Seine di Perairan Kabupaten Sumenep itu diikuti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Resort Sumenep, dan Komando Distrik Militer 0827 Sumenep. Kebijakan yang dihasilkan diantaranya menyangkut bentuk pelanggaran, landasan hukum, pembinaan dan patroli laut. Mengenai bentuk pelangaran, isi rekomendasi menyebutkan, pelanggaran operasional kapal dengan alat tangkap Purse Seine terjadi bukan pada Surat Penangkapan Ikan (SPI), melainkan pelanggaran diduga terjadi pada jalur atau zona penangkapan ikan. Hal itu harus dideteksi dengan alat GPS (Global Position System) serta mempertimbangkan peran dan saran dari saksi ahli. Sesuai dengan SK Mentan No 392 Tahun 1999 yang mengatur tentang jalur-jalur penangkapan ikan yang dibagi dalam 3 jalur, antara lain, jalur 1 berjarak 1 hingga 6 mil laut dibagi 2 yaitu jalur 1a berjarak 0 sampai 3 mil, dan jalur 1b berjarak 3 sampai 6 mil. Alat tangkap purse sein dapat beroperasi minimal pada jalur 1b dengan panjang purse seine ditentukan maksimal 150 mil. Jalur 2 berjarak 6 hingga 12 mil (jalur optimal operasional alat tangkap purse seine) dengan panjang purse seine 600 hingga 1000 miter pada 1 atau 2 kapal. 1 mil laut sama dengan 1,852 km. pengukuran jarak berdasarkan surut yang terendah sampai ketengah laut. Sangsi pelanggaran berdasarkan SK Mentan 392 Tahun 1999 yaitu pencabutan SPI. Tetapi berdasakan UU No. 31 Tahun 2004 dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 250 juta. Posisi kapal yang diduga melanggar jarak dapat diukur menggunakan alat GPS. Yang berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran yaitu Perwira AL, Pejabat Polri dan PPNS Perikanan. Dalam penangkapan sampai dengan penahanan diperlukan suatu proses yaitu kerlengkapan barang bukti. Pada poin tiga isi rekoemndasi, dijelaskan pula pada Pasal 8 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dimana diamanatkan bahwa, penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia berbahaya dan pengeboman. PPNS Perikanan bertindak memberikan keterangan ahli dalam proses pemberkasan. Pelanggaran tidak harus langsung ditangkap, tetapi harus juga dibina dan masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri. Menurut penjelasan Wakapolres Sumenep, pihak kepolisian akan mengadakan patroli dan penindakan bila terjadi pelanggaran. Penangkapan harus dilengkapi sarana dan prasarana. Selain itu Polri membutuhkan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Tetapi barang bukti berupa kapal masih berada di masyarakat mohon bantuan kerjasama dan peran serta masyarakat guna penuntasan tugas. Sedangkan Kodim siap melakukan bantuan kepada Polri dan Pemkab dengan melibatkan Koramil dan Babinsa. Yang terakhir dari rekomendasi disebutkan, proses hukum sudah berjalan, masyarakat diminta meberikan dukungan partisipasi dan kepercayaannya kepada aparat kepolisian. Untuk itu instansi terkait perlu kiranya segera memberikan pemahaman/ sosialisasi guna meredam konflik di masyarakat.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)