Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Republik Indonesia pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa propinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 prosen, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3. Melalui Public Warning atau peringatan bagi masyarakat tertanggal 7 September 2006 Nomor : KH.00.01.3352 Kepala Badan POM Republik Indonesia, DR. Husniah Rubiani Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFk yang ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep tanggal 20 Desember 2006 Nomor : 442/2817/435.102/2006 menjelaskan, bahwa penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 445/MENKES/PER/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada kosmetik dan Keputusan Badan POM Nomor : KH. 00.05.4.1745 tentang Kosmetik. Untuk melindungi masyarakat/konsumen dari resiko tersebut, Badan POM telah menginstruksikan kepada produsen/distributor untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Sebagai hasil tindak lanjutnya, produk tersebut telah ditarik dan dimusnahkan sebanyak 1.002 item produk. Ditegaskan, kegiatan memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standart adalah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Berkaitan dengan itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna tersebut. Dan bagi masyarakat/konsumen yang terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkannya kepada Badan POM-RI di Jakarta atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Nomor Telepon 021-4263333. Adapun kosmetika yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang, yaitu Yen Lye YL II Day Cream, Yi Fuli Day & Night Cream, Arche Pearl Cream, Cecily Beauty Cream New Formula, Cream Mutiara (pagi) dan Cream Kuning (malam), CB Special Whitening Come Beauty Pearl Cream. Kemudian Donna Peapis Crème, Krem kuning dan putih (aksara Cina), Leeya Whitening Daily dan Night Use, Leving Pearl Cream, Paimei A dan B Anti Freckles, Qubanylfushuang Cream, White Jade Pearl Paste Moisture & Health, Ai Zhuang Lipstick, Baby Change Eye Shadow & Blush, Eren Lipstick Whith Vitamin E kemasan primer warna biru, hijau dan merah, dan Eren Water Shine & Crystal Lipstick & Lip Gloss, Huadi Lipstick, Hengfang Lipstick, Hofine Eye Shadow/Lip Gloss/Powder Cake, serta Leiqi Make Up Kit ( Esha )