Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2007
  • 946 Kali

BADAN POM REPUBLIK INDONESIA LAKUKAN BANTAHAN

Sumenep-Kominfo News Room : Sehubungan dengan adanya pemberitahuan tentang obat-obatan yang tidak boleh dikonsumsi dan telah disebar luaskan melalui media e-mail tertanggal 20 Pebruari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, maka melalui Surat Edaran Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan Nomor : KH. 00. 234. 2025 tertanggal 05 Juli 2006 yang ditantangani oleh Sekretaris Utama, Dra. Mawarwati Djamaluddin yang ditindak lanjuti Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, dr. E. Shinta P. Oetomo tertanggal 20 Desember 2006 Nomor : 442/2817/435.102/2006. Sementara itu 10 item obat-obatan yang tidak boleh dikonsumsi itu antara lain, Obat Paramex, Obat Inza dan Inzana yang diproduksi PT. Konimex, Obat Contrex dan Contrexin, Hemaviton Energy Drink dan Hemaviton Action, serta Bodrex dan Bodrexin yang diproduksi PT. Tempo Scan Pacific, Natur E, Super Tetra, dan Atp Cold yang diedarkan PT. Wigo Hoslab. Badan POM menegaskan bahwa Surat Keputusan yang mengatas namakan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab. Badan POM menyatakan bahwa obat-obatan sebagaimana tersebut, sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi, bahkan pihaknya tidak pernah melakukan re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya Badan POM mengharapkan bantuan dan kerjasama semua pihak untuk tidak terpengaruh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan POM palsu yang telah diedarkan melalui internet itu. Jika masyarakat membutuhkan atau akan memberikan informasi, dapat menghubungi hot line di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada Nomor 021-4263333. ( Esha )