News Room, Selasa ( 06/04 ) Meningkatnya pembangunan diberbagai sektor, telah mengabibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut dan didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menyebabkan makin meningkatnya pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Demikian antara lain, masalah yang dibahas dalam rapat Standart Pelayanan Minimal (SPM) bidang lingkungan hidup (LH) yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Muthalib Faraj, Selasa (06/04) di Aula Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat. Abdul Muthalib menjelaskan, salah satu upaya pemerintah Kabupaten untuk menyikapi kondisi tersebut dengan peningkatan efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat, dalam rangka menjamin hak dan peran setiap orang, dan instansi pemerintah lingkungan hidup di Kabupaten wajib mengelola pengaduan tersebut. Abdul Muthalib mengatakan, untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat, pihaknya akan membentuk pos pengaduan lingkungan, sehingga pos pengadua ini akan berfungsi sebagai unit kerja yang mengkoordinir pengelolaan pengaduan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sementara itu, rapat SPM ini diikuti oleh Dinas terkait, meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PU Pengairan, Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Dinas Kominfo. ( Esha )