Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2013
  • 459 Kali

BADAN KEHORMATAN DPRD SUMENEP: Perlu Penanganan Cepat Pengaduan Masyarakat

DPRD SUMENEP NEWS Upaya meningkatkan kualitas kerja kedewanan terus dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Salah satunya dengan memperbanyak referensi dan wawasan melalui kegiatan studi banding ke Badan Kehormatan legislatif daerah lain. Pada April lalu, segenap pimpinan dan anggota BK melakukan studi banding ke BK DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan kali ini bertujuan untuk mempelajari segala aspek kinerja BK DPRD NTB guna diterapkan di Kabupaten Sumenep. Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Miftahurrahman, S.Ag menjelaskan dalam kegiatan konsultasi tersebut, pihaknya banyak memperoleh informasi dan masukan yang berguna dari badan pembangun citra dewan itu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa penyelesaian kasus atas laporan warga yang menimpa anggota DPRD NTB mampu ditangani secara cepat oleh anggota BKnya. “Atas dasar keingintahuan bagaimana kinerja BK DPRD NTB dalam menangani kasus anggota dewannya yang begitu responsif dan cepat, maka kami melakukan langkah konsultasi dan koordinasi ke badan kehormatan tersebut,“ kata Miftahurrahman. Dari hasil konsultasi diketahui bahwa cepatnya penyelesaian kasus yang masuk ke BK DPRD NTB dikarenakan badan tersebut memiliki stempel khusus sendiri. “Kalau aturan tetap sama mengacu pada tata tertib dewan. Namun, perbedaannya terletak pada Ketua BK DPRD NTB yang memiliki stempel tersendiri. Jadi dalam penanganan kasus, BK DPRD NTB tak perlu menunggu pimpinan dewan dalam menangani kasus anggota dewan setempat yang bermasalah. Setelah menerima laporan dari warga, BK DPRD NTB langsung memproses dengan memanggil anggota dewan yang dimaksud. Kalau penanganannya sudah selesai, baru BK memberikan laporan kepada pimpinan dewan,“ jelasnya dengan rinci. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Pulau Raas ini menuturkan untuk DPRD Sumenep sendiri, BK tidak memiliki stempel khusus. Sehingga, penanganan kasus anggota dewan membutuhkan waktu yang cukup lama. “BK DPRD Sumenep tidak bisa bertindak cepat. Ketika kami menerima pengaduan masyarakat, kami lapor pimpinan dewan dulu. Termasuk tindakan yang akan kami lakukan atas disposisi pimpinan dewan. Dalam satu kasus butuh waktu lama, karena menunggu arahan dari pimpinan dewan dulu,“ ujarnya. Miftah menambahkan dengan konsultasi dan koordinasi tersebut, memberikan pencerahan bagi anggota BK DPRD Sumenep untuk mengusulkan adanya stempel khusus BK. (bim/nn)