News Room, Selasa ( 07/07 ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Dinas Kominfo, Selasa, (07/07). Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Badan Informasi Publik (BIP) Depkominfo RI,Dr. Suprawoto, SH, M.Si dan diikuti jajaran Pranata Humas Kominfo, serta Pimpinan Satuan Unit Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si ketika membuka kegiatan itu mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak publik di bidang keterbukaan informasi. Karena itu dalam pelaksanaannya harus tercipta sinkronisasi dan optimalisasi terhadap pelayanan informasi publik, sehingga hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai perwujudan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. ’Undang-Undang ini menjadi landasan dan payung hukum yang terkait erat dengan hak dan kewajiban pemohon dan pengguna untuk memperoleh informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan secara cepat,â€Âtegasnya. H. Djasmo menyatakan, dengan Undang-Undang itu, yang terpenting setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses dalam pelayanan infomasi publik untuk masyarakat luas. Hanya saja, sesuai Undang-Undang itu, dalam penyampaian informasi pada publik ada yang bersifat pengecualian dan terbatas (rahasia), yakni untuk informasi yang bisa mengganggu pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional dan infomasi lainnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ditempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs. Mifthahol Karim, MM mengungkapkan, untuk mempersiapkan dan memantapkan pada publik terhadap pengelolaan infomasi bagi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan masyarakat. Dengan harapan dalam pelaksnanaan Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Yasik, Esha )