Media Center, Kamis ( 16/02 ) Gara-gara nekat membacok tetangganya sendiri, Suraji (45) warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Kamis (16/02/2017).
Pelaku membacok korban, Muklis (34), saat berpapasan di jalan Desa setempat. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bahu kirinya. Diduga peristiwa itu terjadi karena salah faham.
“Kejadian sangat cepat. Ketika berpapasan pelaku yang memang membawa pisau langsung menghunuskannya ke tubuh korban,” kata Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (16/02/2017).
Korban yang tidak melakukan perlawanan akhirnya terluka dan harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Guluk-guluk.
“Tersangka sudah kita amankan tanpa melawan petugas di rumahnya beberapa saat setelah kejadian,” tukasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau lengkap dengan sarung tangannya sebagai Barang Bukti (BB).
“Saat ini tersangka sedang kami titipkan di Polsek Guluk-guluk, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus mengungkap motif atas aksi nekatnya itu,” ungkapnya.
Tersangka diancam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. ( Nita, Fer )