Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-07-2006
  • 395 Kali

Audit BPK Belum Turun

DPRD Sumenep News : Sebanyak 18 poin tanggapan disampaikan Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siraj, SE, MM, saat menyampaikan Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD, Jum’at (14/7) lalu di ruang Graha Paripurna Dewanh. Butir-butir tersebut masing-masing menjawab PU FKB sebanyak 3 poin, FPPP sebanyak 9 poin, FPRU sebanyak 4 poin, FPG sebanyak 8 poin dan FAR sebanyak 2 poin. Dari 18 poin tanggapan yang disampaikan, 2 poin diantaranya berkaitan langsung dengan materi laporan keuangan dalam pembahasan perhitungan APBD 2005. Kedua poin tersebut yaitu poin ke-3 jawaban untuk PU FKB, tentang Lembar Hasil Pemeriksaan BPK, dan poin ke-2 jawaban untuk FAR, tentang Penyampaian Laporan Keuangan Daerah. Mengenai Lembar Hasil Pemeriksaan BPK, Bupati Ramdlan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan audit BPK tidak menjadi keharusan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD. “Mengacu kepada hal tersebut, dapat dikatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD bisa tidak disertai Laporan Keuangan Hasil Audit BPK”, kata Ramdlan dalam poin ke-3 jawaban untuk FKB. Namun demikian, tidak disertakannya Laporan Keuangan Hasil Audit BPK dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tidak semata-mata karena ketentuan perundang-undangan. Tetapi juga hingga saat ini, hasil audit belum diterima Pemkab Sumenep. “Lebih-lebih mengenai hasil audit tersebut sampai saat ini, masih belum diterima oleh kita semua”, imbuh Ramdlan. Sedangkan poin ke-2 jawaban untuk FAR, tentang Penyampaian Laporan Keuangan Daerah, Ramdlan menyebutkan, Daerah Kabupaten Sumenep telah melangkah lebih awal tentang Laporan Keuangan Daerah secara akutansi. Sehingga dengan demikian, kewajiban mengenai kelengkapan laporan keuangan daerah, dalam hal ini, masih dapat ditolirir. “Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 36 ayat (2), batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemerikasaan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006”, jelas Ramdlan. Adapun 16 poin lainnya, adalah : jawaban untuk FKB menyangkut Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2005 dan Perhitungan APBD Tahun 2004. Jawaban untuk FPPP menyangkut Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Bantuan Kepada Masyarakat, Substansi Perusahaan Daerah, Perda Pendapatan, Penganggaran Kegiatan Fisik, Penyelesaian Kegiatan Fisik, Program Pemerintah Propinsih/pusat, Program Pendidikan, Rumah Dinas camat. Sedangkan jawaban untuk PU FPRU, Ramdlan menyebutkan 4 poin sebagai tanggapan, keempat poin tersebut yaitu Kualitas Pendidikan, Percepatan pemerataan Pembangunan, Sektor Pertanian, dan Bebas Limbah. Tanggapan untuk FPG, menyangkut Penduduk Miskin, Pelayanan Pendidikan, Kebijakan Masalah BLT, Raskin dan BOS, Disiplin Anggaran, Bantuan Modal usaha, Musim Tanam Tembakau, Penerangan Jalan Umum, dan Penertuban Taxi. Sementara satu poin lainnya untuk FAR menyangkut Good Govermance. Poin ini dibagi menjadi 7 sub poin, yang sebagian besar permasalahan yang dijawab terkait dengan layanan informasi Pemkab Sumenep. (Mam, Bagian Humas dan Publikasi)