News Room, Jum’at ( 26/08 ) Asisten Perhutani Kangean Timur Kecamatan Kangayan, melakukan patroli di wilayah hutan yang ada Pulau Kangean maupun Kecamatan Sapeken, guna mengantisipasi tindak pidana Ilegal Logging. Asisten Perhutani Kangean Timur, Marinus menyatakan, pihaknya sengaja melakukan patroli untuk menekan angka tindak pidana ilegal loging. Alhasil, ketika berpatroli di pantai utara Pulau Paliat di Dusun Gusong Cabbi, menemukan sebanyak 8 kubik kayu masak siap angkut keluar dari Pulau Paliat. Bahkan, saat Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kangean Timur bersama aparat Polsek Sapeken dalam operasinya, juga menemukan tumpukan kayu jati dan kayu rimba beserta mesin pembelah kayu atau serkel duduk. ”Kayu yang diduga berasal dari hutan negara di Pulau Paliat itu selanjutnya diangkut dan diamankan di rumah Asper Kangean Timur Perhutani sebagai barang bukti, sedangkan serkel duduk tidak bisa dijadikan barang bukti, karena diambil oleh Kepala Desa Paliat, dengan dalih barang tersebut berada di daerah perkampungan,”tegasnya. Marinus menyatakan, areal hutan negara di Kepulauan Desa Paliat Kecamatan Sapeken, seluas 5.000 hektar, meliputi hutan lindung dan hutan produksi, yang keberadaannya harus dilestarikan oleh aparat Kesatuan Pemangkuan Hutan maupun warga setempat. ”Situasi disekitar lokasi hutan Pulau Paliat dan Kangean Timur, sudah kondusif menyusul tertangkapnya seorang tersangka Matsani warga Desa Torjek Kecamatan Kangayan beserta barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu, ketika mencuri kayu hutan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )