Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-09-2014
  • 387 Kali

Aset Pemerintah Kab. Sumenep Harus Diamankan

News Room, Rabu ( 17/09 ) Untuk mengamankan aset daerah, terutama asset tanah dengan pembebasan lahan, penerbitan hak kepemilikan harus membuat regulasi dan peningkatan pengelolaan aset daerah. Wakil Bupati Sumenep Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si kepada News Room, Rabu (17/09) di ruang kerjanya mengatakan, pengelolaan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 meliputi inventarisasi aset yang tercantum dalam laporan keuangan, pengelompokan aset yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan BUMN. Pengelompokan aset berdasarkan usia, dan aset bermasalah. H. Soengkono mengatakan, banyak tanah milik Pemkab yang hilang, untuk itu pihaknya berkomitmen untuk mengamankan dan menginventarisasi aset Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memperbaiki penilaian audit APBD oleh BPK, agar Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ( JuP-01, Y2k )