Sumenep-Kominfo News Room : Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mantan Presiden Soeharto sudah harga mati. Artinya, kasus hukum sudah tuntas dan tidak ada lagi pengusutan terhadap aset dan yayasan milik penguasa Orde Baru itu. Itulah yang diinginkan pengacara Pak Harto, OC Kaligis, usai menjenguk Pak Harto di RSPP, Jalan Kiai Maja, Jakarta, Sabtu (13/05). “Aset dan yayasan itu melekat pada penuntutan, jadi bahasa hukumnya sudah jelas�, tegas OC Kaligis. Berikut pernyataan OC. Kaligis kepada wartawan : Bagaimana soal SKPP Pak Harto ? Pihak pemerintahan yang dahulu, saya sudah melakukan permohonan untuk menghentikan penuntutan kepada Pak Harto dan baru akhir-akhir ini ditindak lanjuti. Sebenarnya permohonan itu sudah saya sampaikan sejak 28 Nopember 2005, kemudian saya berikan pendapat hukum saya, mengapa penghentian penuntutan itu harus dilakukan. Karena menurut saya, tidak ada alasan untuk meneruskan penuntutan tersebut. Jadi sekarang kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang baru, karena Pak Harto sudah uzur sekali usianya. Sakit Pak Harto memang benar-benar. Sebenarnya sudah lama saya mohon ini, akhirnya Kejaksaaan menanda tangani surat tersebut. Keputusan ini konkret atau hanya politis ? Kalau surat SKPP itu kan bahasa hukum, jadi sudah jelas apa artinya. Kemarin dihentikan karena bukti kurang atau sakit ? Nggak, karena memang tidak ada, beda kurang dengan tidak ada. Karena dulu sama dengan kasus Gus Dur yang dihentikan penuntutannya olae Jaksa Agung. Kalau kasus ditutup, lalu bagaimana dengan aset dan yayasan-yayasan yang dimiliki pak Harto ? Kalau itu masalah hukum, aset dan yayasan itu melekat pada penuntutan. Jadi bahasa hukumnya sudah jelas. Ada yang mengatakan, tetap ada rencana untuk diusut ? Kalau penghentian penuntutan, jelas bahasa hukumnya. Artinya selesai. Berarti ini langkah final pemerintah ? Kan bunyinya penghentian penuntutan, jaksa Agung sudah tanda tangani. Penghentian penuntutan itu, koran-koran di Singapura sudah mengatakan, tidak ada kasus lagi, semua yang menyangkut kearah situ sudah tidak ada. Dihentikan karena kemarin sakit ? Bukan. Tap MPR XI tahun 1998 menyebutkan kroninya juga akan diusut. Ini Bagaimana ? Kalau ada kasus lain, ya bisa saja diperiksa, kalau bapak kalian punya kasus lain, pasti kan juga akan diusut. Tapi untuk kasus ini yang menjadikan Pak Harto sebagai tersangka, kemudian terdakwa sudah tidak ada lagi. Presiden SBY mengatakan diendapkan ? Wah, saya cuma melihat SKPP saja. Saya tidak mau polemik dengan pemimpin. Kalau SKPP itu artinya menurut hukum, kasus ditutup. Langkah selanjutnya dari pihak pengacara ? Ya, kita berterima kasih kepada Jaksa Agung. ( Detikcom, Esha )