News Room, Senin ( 29/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menerapkan pengurusan perizinan melalui online, mulai awal April 2016. “Ini merupakan salah satu program 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Sumenep,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, Senin (29/02).
Ia menuturkan, ada 5 macam perizinan yang bisa dimohon melalui online, yakni SIUP, IMB, HO, TDP dan TPKKP. “Lima macam perizinan ini yang sering dimohon oleh masyarakat. Makanya perlu pelayanan yang lebih cepat,” terangnya.
Madjid mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan perangkat dan aplikasinya, sehingga pada saat launching langsung bisa memproses permohonan perizinan.
"Untuk menunjang cepatnya proses pengurusan izin melalui online itu, pemohon disarankan memiliki scanner untuk menyeken datanya guna dikirim melalui online," ungkapnya.
Dalam pengurusan izin online ini, ada 2 tenaga yang akan mengoperasikannya, dan mereka sudah mengikuti pelatihan di Jakarta.
"Kami yakin, 2 petugas itu mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, masih ada kendala yang kami hadapi, yakni tempat untuk sarana dan prasarana yang dimiliki BP2T masih terbatas, sehingga perlu penambahan," katanya. ( Nita, Esha )