Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-03-2007
  • 344 Kali

APRIL 2007, TARIF UJUNG-KAMAL NAIK 10 PROSEN

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah molor beberapa kali, akhirnya tarif kapal Feri Ujung-Kamal naik sekitar 10 prosen. Kenaikan itu akan diberlakukan mulai 8 April mendatang. Ketua DPD Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jatim, Bambang Harjo, di kantornya Surabaya, Kamis (22/03) mengatakan, kenaikan tarif sebanyak 10 prosen itu disetujui lebih kecil dari yang diusulkan sebesar 20 prosen. Selain tarif Ujung-Kamal naik, kenaikan tarif juga terjadi pada lintasan Kapal Kalianget-Sepudi-Jangkar (kawasan Madura). ”Kenaikan ini secara resmi baru diberlakukan pada tanggal 8 April, saat ini kita baru sosialisasi dulu,” ujarnya. Kenaikan ini terjadi pada semua tarif penumpang maupun kendaraan. Jika sebelumnya tarif kendaraan roda dua Rp.4500,00 nanti menjadi Rp.4.950,00 sedangkan penumpang Rp.3.500,00 per-orang menjadi Rp.3.850,00 per-orang. “Sebenarnya kenaikan angkutan feri tersebut telah diusulkan pada tahun 2005 sebesar 68 prosen, namun hanya disetujui 20 prosen,” ujarnya. Dia menjelaskan, tarif lintas penyeberangan antar propinsi saat itu naik sebesar 40 prosen. Dan pada awal Nopember 2006 tarif lintas penyeberangan antar provinsi kembali diusulkan naik dan disetujui sebesar 20 prosen. Sementara kenaikan sebesar 40 prosen hanya mempertimbangkan kenaikan biaya BBM saja tidak termasuk biaya-biaya lainnya. Karena itulah, pihaknya merasakan adanya ketertinggalan tarif angkutan penyebrangan (Ujung Kamal) dibandingkan dengan transportasi lainnya. Berdasarkan itu, Gapasdap mengusulkan kembali pada pemerintah untuk menaikan tarif feri Ujung-Kamal sebesar 20 prosen, agar setara dengan tarif penyebrangan lintas propinsi. Data Gapasdaf menunjukkan sejak tahun 1976 ada peningkatan kenaikan tarif yang kurang seimbang antara tranportasi darat, udara dengan tranportasi Ujung–Kamal. Tarif bus kota pada 1976 sebesar Rp.30,00 sudah mengalami kenaikan 83 kali menjadi Rp.2.500,00 sementara pesawat Surabaya-Jakarta pada tahun 1976 Rp.11.000,00 mengalami kenaikan 22 kali menjadi Rp.250.000,00 sementara tarif Ujung-Kamal pada tahun 1976 Rp.375,00 baru mengalami kenaikan 6,2 kali menjadi Rp.2.325,00. Bambang menjelaskan, kondisi pengusaha kapal saat ini sudah sangat lemah, sehingga untuk menunggu pemberlakukan tarif pada tanggal 8 April 2007 ini dinilai terlalu lama. “Kalau bisa minggu depan sudah naik,” paparnya. (JNR,Ong )