News Room, Jum’at ( 29/10 ) Upaya Tim Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Sumenep yang akan memberlakukan kembali kebijakan Surat Bupati Sumenep untuk dilakukan rekomendasi dari Muspika dalam pengirimanan BBM, khususnya premium dan solar, dipersoalkan pengusaha APMS di 2 lokasi kepualaun, yakni Masalembu dan Kangean. Seperti halnya yang diungkapkan pemilik APMS Kecamatan Masalembu, Maili kepada wartawan tadi siang, Jum’at (29/10). Menurutnya, seharusnya jika memang akan melakukan penambahan stok BBM ke kepulauan pihak APMS dipanggil dulu, diajak rapat bagaimana upaya untuk penambahan jatah BBM kepada APMS dari Pertamina. “Sebab dalam aturannya, setelah ada APMS di suatu daerah, distribusi BBM tidak lagi bisa dilakukan oleh pengusaha dengan menggunakan rekomendasi,”ujarnya. Dijelaskan, awal dilakukannya kebijakan rekom, karena belum adanya APMS, dan saat itu tidak ada lembaga yang ditunjuk Pertamina sebagai penyalur resmi yang mendapat legalitas resmi dari Pertamina. Disamping itu, APMS disamping telah memiliki legalitas resmi dari Pertamina, juga memiliki sarana angkut BBM yang dianggap layak oleh Pertamina. Kemudian, APMS juga memiliki sarana penimbunan BBM yang dilengkapi fasilitas yang memadai. Sementara Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dan pengaduan dari masyarakat, dengan terjadinya kelangkaan BBM di kepulauan, memang perlu melakukan upaya untuk mencabut kembali surat Bupati Sumenep yang melarang rekomendasi Muspika untuk distribusi BBM dan menggantinya dengan Surat Bupati yang baru. Yakni, agar dilakukan kembali rekomendasi kepada para pengusaha BBM yang memiliki ijin HO dan sebagainya untuk melakukan pengiriman BBM dengan ketentuan yang ada. “Kami masih akan melayangkan surat itu kepada pihak Pertamina, agar bisa memberlakukan kembali surat rekomendasi Muspika, guna mengatasi kelangkaan BBM di kepulauan,”ujarnya. Sebab, tegas mantan Camat Kota Sumenep ini, Pertamina tidak mungkin melakukan penambahan jatah BBM bersubsidi kepada APMS dengan pengurangan BBM bersubsidi yang memang dilaksanakan pemerintah. Jadi, salah satu upaya untuk menangani persoalan keluhan masyarakat itu, dengan cara memberikan kembali ijin kepada pengusaha untuk melakukan pengiriman BBM ke kepulauan dengan ketentuan yang ditetapkan nantinya. “Hal itu juga untuk mengatur kenaikan harga BBM yang ada di kepulauan, karena jatah APMS hanya untuk BBM bersubsidi sedikit, dan tidak bisa menjangkau keperluan masyarakat banyak,”pungkasnya. ( Ren, Esha )