Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-06-2014
  • 514 Kali

APK Capres Di Sumenep Dipasang Di Zona Terlarang

News Room, Senin ( 09/06 ) Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, dimanfaatkan secara baik oleh para Partai Politik (Parpol) pendukung maupun simpatisan masing-masing pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Namun, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo-Hatta di Sumenep, terpasang di zona terlarang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Abd. Madjid, menjelaskan, beberapa hari terakhir ini pihaknya menjumpai adanya APK pasangan Capres yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). “APK milik Capres-Cawapres Prabowo-Hatta itu ditempatkan di zona hijau yang merupakan daerah terlarang,” kata Madjid, Senin (09/06). Madjid mengungkapkan, APK itu dipasang di jalan Trunojoyo, Panglima Sudirman, HP. Kusuma dan jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Sumenep. Sementara di jalan tersebut masuk pada zona hijau yang tidak boleh dipasang alat kampanye. “Jadi setiap bentuk alat kampanye apapun yang ditempatkan di kawasan hijau harus diturunkan,” ungkapnya. Ia mengaku akan segera memberitahukan kepada Tim Sukses pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta untuk segera menurunkan APK yang dipasang di zona hijau itu. “Kalau ternyata tidak diindahkan, kami terpaksa akan menurunkannya,” pungkasnya. ( Nita, Fer )