News Room, Jumat ( 13/07 ) Assosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (APGASI), meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kewajiban perusahaan garam dalam membeli garam rakyat, sesuai peraturan yang ada. “Perbup itu penting dikeluarkan, agar perusahaan garam bisa membeli garam tepat waktu. Karena, musim panen tahun ini, hingga pertengahan bulan Juli, garam rakyat, khususnya di Sumenep tak kunjung diserap. Nah, kalau sudah ada Perbup, berarti ada kewajiban perusahaan garam menyerap garam rakyat tiap tahunnya,”kata Ketua Umum APGASI, Syaiful Rahman, ketika berada di Sumenep, dalam rangka menghadiri pertemuan yang digagas Anggota Komisi B DPRD setempat, dengan PT. Garam dan Petani Garam Rakyat Sumenep, Jumat (13/07) pagi. Menurutnya, keberadaan perbup tersebut, nantinya bisa menjadi acuan kelancaran penyerapan garam di Sumenep. “Kasihan petani garam. Tiap tahun selalu diributkan dengan pembelian garam yang tak jelas, baik harga maupun tonase penyerapannya. Padahal, di Sumenep sudah ada 4 perusahaan garam yang biasa melakukan penyerapan garam rakyat, yakni PT. Budiono, Gerindo, SPR, dan PT. Garam,”terangnya. Sementara, Kepala Divisi Produksi Bahan Baku PT. Garam, Ir. Didik Heriyanto, mengakui, jika sampai sekarang perusahaannya belum melakukan penyerapan terhadap panen garam rakyat tahun 2012. “Gudang kita kan terbatas. Jadi, kami menyelesaikan penyerapan sisa panen garam tahun 2011 lalu, yang berakhir bulan Juni 2012 kemarin. Nah, sekarang gudang yang ada sudah penuh semua, baik di Pelabuhan Kalianget (Sumenep), Pamekasan maupun di Sampang. Jadi, penyerapan garam rakyat tahun ini, belum dilakukan. Karena, masih menyesuaikan dengan kemampuan gudang yang ada,”ujarnya. Didik mengungkapkan, PT. Garam akan tetap membeli garam rakyat tahun ini, namun pihaknya tidak bisa memastikan kapan. “Kami pasti membeli garam rakyat hasil panen tahun 2012. Tapi, kami tetap memperhatikan kemampuan gudang yang ada, termasuk besaran penyerapan garam tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )