Sumenep-Infokom News Room : Pembahasan APBD tahun 2006 dipastikan terlambat, pasalnya, pihak Legislatif enggan membahas RAPBD 2006 jika Eksekutif tidak menggunakan Struktur Organisasi (SO) yang baru dan pejabat yang definitif. Menyikapi hal itu, pada acara penyerahaan dana bantuan Revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah Tahun Anggaran 2005 di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Kamis (02/02) Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, untuk menerapkan SO yang baru itu harus mempunyai landasan yang kuat, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 hanya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan selama 3 bulan, Bupati terpilih untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Sesuai dengan ketentuan itu, meski tanpa Peraturan Pemerintah, pihaknya mengajukan RPJM sebagai dasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke Legislatif, agar dijadikan produk hukum Peraturan Daerah, sebagai landasan pembahasan RAPBD 2006, akan tetapi menurut Bupati, pihak Legislatif menolak untuk membahas RPJM itu, kalau SO yang baru tidak dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 sampai 24 yang mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2003 sebagai pengganti PP Nomor 84 tahun 2000. Seharusnya, dengan adanya perubahan UU Nomor 22 tahun 1999 dengan UU Nomor 32 tahun 2004 secara faktual Perda Nomor 20 hingga 24 itu tidak dapat dilaksanakan, karena tidak mempunyai syarat dari aspek yuridis. Keterlambatan itu menurut Bupati, untuk membahas APBD masih menunggu Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, sebab pembentukan APBD itu akan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat pemerintahan. ( Yasik, Esha )