Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-06-2006
  • 446 Kali

APARAT DITUDING KEBERPIHAKAN

Sumenep-Kominfo News Room : Penetapan 7 tersangka anggota Yayasan Tanah Leluhur (YTL), terkait kasus garap paksa lahan garam, ternyata dinilai kurang obyektif. Seharusnya, penetapan status tersangka bukan hanya dilimpahkan pada segelintir orang saja, melainkan seluruh petani garam yang terlibat garap paksa sebanyak 1.200 KK itu juga harus dijadikan tersangka, mengingat tindakan itu merupakan kehendak bersama dari petani garam. Demikian diungkapkan Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumenep, Raud Faiq Jakfar. Aud menandaskan, semestinya aparat kepolisian, dalam menetapkan tersangka, tidak memihak salah satu, baik PT. Garam sebagai pelapor maupun petani garam sebagai terlapor. Karena, PT. Garam itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus bisa memberikan kesempatan kepada petani garam untuk beroperasi. Karena itu, Aud menilai penetapan tersangka itu, terkesan ada keberpihakan terhadap PT.Garam. Aud menuturkan, pernyataan itu terpaksa dilontarkan, karena kasus garap paksa yang dilakukan petani garam itu, bukan masalah sepele, yang bisa dipermainkan oleh Aparat Kepolisian, mengingat kasus tersebut bukan hal yang merugikan PT.Garam, tapi untuk memenuhi kebutuhan petani garam, karena persoalan penggarapan lahan garam itu hingga saat ini tidak kunjung ada kejelasan, apakah diserahkan kepada petani garam atau digarap sendiri oleh PT.Garam. Karena itu, Aud meminta kepada aparat kepolisian, sebelum menetapkan tersangka, harus betul-betul bisa mempelajari bagaimana kasus tersebut. Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Drs. Budiono Sandi, tidak berhasil ditemui, karena sedang keluar kota.(Nita, Esha)