News Room, Senin ( 15/12 ) Makin maraknya pembangunan di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Kota, menyebabkan lahan pertanian terus menyusut. Bahkan, lahan pertanian yang produktif juga ikut tergerus dengan adanya pembangunan, baik perumahan, pabrik maupun ruko (rumah dan toko) yang didirikan. Berdasarkan data nasional, lahan pertanian Kabupaten Sumenep setiap tahunnya menyusut sebanyak 3 persen. Data itu juga diperkuat dari Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. Karena itu, sebagai pemerhati lahan pertanian, LSM Pelangi Madura, mendesak Pemerintah Daerah supaya membuat Peraturan Daerah (Perda), untuk membatasi penggunaan lahan produktif. Menurut Ketua LSM Pelangi, Abd. Salam, seharusnya Pemerintah Kabupaten itu cepat tanggap mengatasi persoalan ini. Jika tidak, lahan pertanian di Sumenep akan terus menyusut, apalagi pasca selesainya Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), sudah dipastikan pembangunan di Madura akan terus meningkat. Kalau tidak segera diatasi dengan mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan lahan produktif, maka petani Sumenep akan terancam kehilangan lahan pertaniannya. “Saat ini saja, banyak lahan pertanian yang sudah habis untuk sektor industri maupun perumahan. Jadi, Pemerintah Kabupaten memang harus secepatnya membuat Perda perlindungan terhadap lahan pertanian, agar masyarakat Madura yang terkenal dengan pertaniannya itu bisa dipertahankan,â€Âujarnya. Ungkapan serupa juga dilontarkan, Rektor Universitas Wiraraja Sumenep, Dr. Ida Ekawati, MP. Ia menjelaskan, kondisi lahan perhatian di Sumenep sekarang memang memprihatinkan. “Makanya, Pemerintah Kabupaten perlu memberlakukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, dengan membuat kawasan pruduksi pangan yang tidak boleh diubah-ubah. Apabila itu tidak segera diatasi, diperkirakan swasembada pangan di Sumenep akan terus menurun,â€Âterangnya. Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Jamaludin, SE mengakui, jika lahan pertanian di Sumenep tiap tahunnya terjadi penyusutan. Bahkan, dirinya menyambut positif atas keinginan dibuatnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian. “Mudah-mudahan saja, Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki keinginan yang sama, sehingga lahan pertanian yang produktif bisa terselamatkan,â€Âpungkasnya. Lahan pertanian di Kabupaten Sumenep yang produktif, terdapat di Kecamatan Kota Sumenep, Gapura, Lenteng, Ganding, Guluk-guluk, Rubaru, Dasuk dan Pasongsongan. Namun, untuk di Kecamatan Kota, lahan produktif semakin menyusut, seiring makin meningkatkan pembangunan di sektor industri dan perumahan. ( Nita, Esha )