News Room, Sabtu ( 08/05 ) Untuk mengantisipasi penyalahgunaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola kelompok petani tembakau penerima bantuan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep membentuk Tim Pendamping di 17 Kecamatan. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, pihaknya sengaja membentuk Tim Pedamping untuk mengawal program bantuan DBHCHT 2010. Tim pendamping tersebut akan membantu jajarannya dimasing-masing Kecamatan, untuk melakukan pembinaan, pengawasan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program DBHCHT yang dikelola kelompok petani penerima. â€ÂPembentukan Tim pendamping ini memang baru pertama kalinya, dan anggota Tim pendamping ini, kami serahkan pada tokoh masyarakat dimasing-masing Kecamatan untuk memilih 1 orang sebagai Tim pendamping.â€Âtegasnya. Bambang Heriyanto menyatakan, pembentukan Tim pendamping hanya khsusus di 17 Kecamatan yang menerima program DBHCHT 2010. Pada tahun ini kelompok petani yang menerima program DBHCHT sebanyak 100 kelompok petani yang tersebar di 17 Kecamatan. â€ÂSetiap kelompok petani menerima bantuan penguatan modal usaha sebesar Rp. 14 juta lebih dan bantuan peralatan pasca panen tembakau,â€Âungkapnya. ( Yasik, Esha )