Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-09-2006
  • 662 Kali

ANGKA PERCERAIAN TURUN MENCAPAI TITIK 37 KASUS

Sumenep-Kominfo News Room : Gencarnya penyuluhan hukum yang dilakukan Pengadilan Agama, terkait untuk menekan angka perceraian, ternyata membuahkan hasil. Terbukti, angka perceraian pada bulan September 2006 hingga tanggal 14 hanya mencapai 37 kasus, padahal pada Agustus 2006 kemarin mencapai 76 kasus, sehingga, angka perceraian September mengalami penurunan. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. KH. Abdullah Kholil,M.Hum merasa bersyukur dengan menurunnya angka perceraian tersebut. Ia menerangkan, berdasarkan data yang ada, penyebab rata-rata terjadinya kasus perceraian tersebut, diakibatkan karena faktor ekonomi dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami. KH. Abdullah menandaskan, kasus perceraian tersebut mayoritas atas inisiatif suami yang dikenal dengan talak, namun dari pihak isteri kadang juga mengajukan gugatan cerai atas inisiatif pihak isteri. KH. Abdullah Kholil menambahkan, tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami, disebabkan faktor ekonomi. Kemudian, penyebab lain yang memicu adanya perceraian, yakni krisis akhlak dari kedua pihak, baik isteri punya Pria Intim Lain (PIL) maupun suami punya Wanita Intim Lain (WIL). Bahkan, yang juga mendorong kasus perceraian, yakni karena kecemburuan, dan faktor kawin paksa. KH. Abdullah Kholil memaparkan, apabila dibandingkan dengan lima tahun yang lalu, angka perceraian menurun drastis, yang semula mencapai 100 kasus per-bulan, namun saat ini hanya menetap dititik 70 kasus per-bulan. Ia juga memperkirakan, untuk bulan September 2006 ini angka perceraian tidak akan menembus angka 70. Karena itu, pihaknya berjanji, untuk terus menekan angka perceraian dari bulan ke bulan, yakni dengan meningkatkan penyuluhan terhadap masyarakat umum terkait dengan tanggung jawab suami isteri. ( Nita, Esha )