News Room, Rabu ( 31/12 ) Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, selama setahun naik 25 persen, yakni mencapai 1.215 kasus. Padahal, pada tahun 2007 lalu hanya berkisar 998 perkara. Salah satu faktor tingginya kasus perceraian itu, mayoritas didominasi adanya perselingkuhan, yang diawali dari sering komunikasi, baik bertemu langsung maupun melalui alat komunikasi, seperti telephon, sehingga, tidak jarang meski perekonomian membaik, perselingkuhan juga terjadi dengan teman kerja. Sesuai data yang ada di PA, faktor perselingkuhan yang berujung perceraian tersebut mencapai 52 perkara. Sedangkan yang diakibatkan tidak terpenuhinya biologis mencapai 12 kasus dan gangguan pihak ketiga atau ikut campurnya mertua mencapai 30 kasus. Adapun suami maupun istri yang meninggalkan tanggungjawab sebanyak 107 dan tidak harmonis mencapai 613 kasus. Untuk kasus perceraian karena terjadi tindak kekerasan jasmani sebanyak 13 kasus. Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Shadiq mengatakan, setiap tahun angka perceraian terus meningkat. Lebih-lebih yang diajukan oleh istri atau cerai gugat. “Pada tahun 2008 ini, dari 1.215 perceraian sebanyak 675 diantaranya diajukan oleh istri,â€Âkata Moh. Shadiq pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Dr. Cipto, Sumenep, Rabu (31/12). Secara keseluruhan, perkara yang diterima PA Sumenep sepanjang 2008 ini sebanyak 1.296 kasus. Rinciannya, ijin poligami 6 perkara, pembatalan perkawinan 2 perkara, cerai talak 540, cerai gugat 675, isbat nikah 58, dispensasi kawin 2 perkara 1 diantaranya ditolak, wali adhol atau perkara yang diajukan anak gadis atau lajang yang tidak direstui orang tuanya sebanyak 11 perkara, pengasuhan anak (adopsi) 2 perkara. ( Nita, Esha )