Sumenep-Kominfo News Room : Angka penceraian tahun 2007, yakni sejak awal tahun hingga bulan Mei ini masih dalam taraf stabil, terhitung hingga bulan Mei ini Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep menangani penceraian pasangan suami istri (pasutri) rata-rata 80 kasus setiap bulan. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum menerangkan, jumlah penceraian sejak awal tahun hingga bulan ini masih sama, tidak ada perubahan, namun kalau ada penambahan jumlah kasus, itu tidak termasuk kasus penceraian, namun yang berkembang kasus Isbat Nikah, dimana masyarakat yang menikah dibawah tangan, saat ini telah memiliki kesadaran untuk mengurus akte nikahnya. KH. Abdullah Cholil menuturkan, kasus penceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep kebanyakan berasal dari masyarakat Kecamatan Pragaan, namun Pengadilan Agama dapat menangkap, bahwa masyarakat Kecamatan Pragaan itu memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk melakukan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan menyelesaikan persoalan pernikahannya di Pengadilan Agama dibandingkan kecamatan yang tidak memiliki kasus penceraian. KH. Abdullah Cholil menambahkan, sebagai upaya untuk menekan angka penceraian dan menggugah kesadaran masyarakat, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dimasing-masing Kecamatan. ( Yasik, Esha )