Sumenep-Kominfo News Room : Sedikitnya 10 orang anggota Yayasan Tanah Leluhur (YTL), Selasa pagi (04/07) mendatangi Polres Sumenep, untuk melaporkan kasus penggelapan sewa lahan garapan garam yang dilakukan pengurus YTL, berinisial MSR. Salah satu anggota YTL yang melaporkan kasus tersebut, Abdul Wafi menuturkan, laporan tersebut terpaksa diluncurkan, karena pihaknya merasa dipermainkan oleh MSR, terkait sewa tanah garapan. Menurut Abdul Wafi, seharusnya hasil sewa tanah garapan seluas 1.100 Hektar yang diberikan pihak PT. Garam Kalianget kepada MSR, selaku Ketua YTL dibagikan kepada anggotanya, namun kenyataannya, hingga saat ini sebagian anggota YTL tidak menerima hasil sewa tanah garapan tersebut. Bahkan, mereka juga merasa kecewa kepada pengurus YTL mengenai biaya administrasi yang ternyata selama bertahun-tahun tidak diberikan kepada PT. Garam Indonesia Kalianget. Padahal, anggota YTL secara rutin membayar biaya administrasi itu kepada PT. Garam sebesar Rp. 40.000,00. Sementara itu Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin membenarkan, bahwa puluhan anggota YTL yang merasa dirugikan oleh pengurus YTL itu sudah mendatangi Polres Sumenep, dengan laporan penggelapan sewa lahan garapan oleh pengurus YTL. Mualimin menuturkan, sesuai dengan keterangan yang diberikan para pelapor itu, bahwa awalnya YTL meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan, dalam rangka mendapatkan lahan garapan yang akan diberikan kepada PT. Garam. Namun, kenyataannya masyarakat hingga kini belum memperoleh lahan garapan tersebut Bahkan, dalam laporannya itu, Mualimin menjelaskan, anggota YTL juga belum menerima uang hasil sewa lahan garapan dari PT. Garam yang diberikan kepada Ketua YTL. Padahal, sewa tanah garapan seluas 1.100 hektar itu, sebesar Rp. 100.000,00 hingga Rp. 150.000,00 per-hektar. Karena itu, untuk mengetahui secara detail duduk persoalannya, pihaknya akan segera memeriksa terlapor hari Jum’at besok (07/04) mendatang. Mualimin memaparkan, sebagai barang bukti, pelapor juga menyerahkan 1 lembar kwitansi sewa tanah tertanggal 25 September 2005, yang dibuat oleh Koordinatornya, Saleh. ( Nita, Esha )