News Room, Kamis ( 14/04 ) Anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis shabu. Ketiga tersangka tersebut berinisial AM (36), warga Desa Manding Daya Kecamatan Manding, AF (27), warga Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, dan RS (35), warga Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, para pengedar Shabu itu merupakan target operasi (TO) incaran aparat kepolisian. “Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap AF saat kedapatan membawa shabu di Desa Barisan Kecamatan Manding. Ketika diperiksa AF menyebut nama RS yang langsung diringkus petugas di rumahnya. Dari tangan RS juga berhasil disita satu pocket kecil shabu yang siap diedarkan,”katanya. Kapolres mengungkapkan, pemeriksaan kembali menuai hasil, sebab RS bernyanyi pengedaran itu dilakukan bersama AM sebagai pengedar besar. “Dari tangan AM didapati barang bukti berupa shabu sebanyak 3 gram. sedangkan dari tangan AF dan RS disita barang bukti berupa sabu sekitar 0,2 gram,” terangnya. Penangkapan tiga tersangka kasus sabu yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep dengan barang bukti sabu sekitar tiga gram pada Rabu ini merupakan pengungkapan terbesar pada tahun ini. “Barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya pada tahun ini tidak sampai satu gram,” pungkasnya. Aksi penangkapan AM sebagai pengedar Shabu itu, kata Kapolres, diwarnai penembakan, karena mereka berusaha kabur. “Namun, anggota kami tidak sampai mengeluarkan tembakan yang mengarah ke tubuh para AM, sebab yang bersangkutan langsung tidak bergerak setelah ada tembakan peringatan,” ujarnya. Tersangka AF dan RS dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu. “Sementara tersangka AM diduga sebagai pengedar sabu dan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika. Saat ini, ketiga pengedar Shabu ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep,”ungkap Kapolres. ( Nita, Esha )